Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Juli 2008

Bahaya Menyia-nyiakan Shalat

oleh :Ari2abdillah

“Maka, datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelak) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui sesesatan. Kecuali orang-orang yang bertobat, beriman, dan beramal saleh.” (Maryam: 59-60).
Ibnu Abbas berkata, “Makna menyia-yiakan salat salat bukanlah meninggalkannya sama sekali, tetapi mengakhirkannya dari waktu yang seharusnya.”

Imam para tabi’in, Sa’id bin Musayyib berkata, “Maksudnya adalah orang itu tidak mengerjakan salat duhur sehingga datang waktu asar; tidak mengerjakan asar sehingga datang magrib; tidak salat magrib sampai datang isya; tidak salat isya sampai fajar menjelang; tidak salat subuh sampai matahari terbit. Barang siapa mati dalam keadaan terus-menerus melakukan hal ini dan tidak bertobat, Allah menjanjikan baginya Ghayy, yaitu lembah di neraka Jahanam yang sangat dalam dasarnya lagi sangat tidak enak rasanya.”



“Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, (yaitu) orang-orang yang lupa akan salatnya.” Al-Maa’uun: 4-5). Orang-orang lupa adalah orang-orang yang lalai dan meremehkan salat.
Sa’ad bin Abi Waqqash berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. tentang orang-orang yang lupa akan salatnya. Beliau menjawab, yaitu mengakhirkan waktunya.”
Mereka disebut orang-orang yang salat. Namun, ketika mereka meremehkan dan mengakhirkannya dari waktu yang seharusnya, mereka diancam dengan Wail, azab yang berat. Ada juga yang mengatakan bahwa Wail adalah sebuah lembah di neraka Jahanam, jika gunung-gunung yang ada dimasukkan ke sana niscaya akan meleleh semuanya karena sangat panasnya. Itulah tempat bagi orang-orang yang meremehkan salat dan mengakhirkannya dari waktunya. Kecuali, orang-orang yang bertobat kepada Allah Taala dan menyesal atas kelalaiannya.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (Al-Munafiqun: 9).
Para mufasir menjelaskan, “Maksud mengingat Allah dalam ayat ini adalah salat lima waktu. Maka, barang siapa disibukkan oleh harta perniagaannya, kehidupan dunianya, sawah ladangnya, dan anak-anaknya dari mengerjakan salat pada waktunya, maka ia termasuk orang-orang yang merugi.”
Rasulullah saw. bersabda yang artinya, “Amal yang pertama kali dihisab padahari kiamat dari seorang hamba adalah salatnya. Jika salatnya baik maka telah sukses dan beruntunglah ia, sebaliknya, jika rusak, sungguh telah gagal dan merugilah ia.” (HR Tirmizi dan yang lain dari Abu Hurairah. Ia berkata, “Hasan Gharib.”)
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan ‘Laa ilaaha illallah’ (Tiada yang berhak diibadahi selain Allah) dan mengerjakan salat serta membayar zakat. Jika mereka telah memenuhinya, maka darah dan hartanya aku lindungi kecuali dengan haknya. Adapun hisabnya maka itu kepada Allah.” (HR Bukhari dan Muslim).
Dan, “Barang siapa menjaganya maka ia akan memiliki cahaya, bukti, dan keselamatan pada hari kiamat nanti. Sedang yang tidak menjaganya, maka tidak akan memiliki cahaya, bukti, dan keselamatan pada hari itu. Pada hari itu ia akan dikumpulkan bersama Firaun, Qarun, Haman, dan ubay bin Khalaf.” (HR Ahmad).
Sebagian ulama berkata, “Hanyasanya orang yang meninggalkan salat dikumpulkan dengan empat orang itu karena ia telah menyibukkan diri dengan harta, kekuasaan, pangkat/jabatan, dan perniagaannya dari salat. Jika ia disibukkan dengan hartanya, ia akan dikumpulkan bersama Qarun. Jika ia disibukkan dengan kekuasaannya, ia akan dikumpulkan dengan Firaun. Jika ia disibukkan dengan pangkat/jabatan, ia akan dikumpulkan bersama Haman. Dan, jika ia disibukkan dengan perniagaannya akan dikumpulkan bersama Ubay bin Khalaf, seorang pedagang yang kafir di Mekah saat itu.”
Mu’adz bin Jabal meriwayatkan, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa meninggalkan salat wajib dengan sengaja, telah lepas darinya jaminan dari Allah Azza wa Jalla.” (HR Ahmad).
Umar bin Khattab berkata, “Sesungguhnya tidak ada tempat dalam Islam bagi yang menyia-nyiakan salat.” Umar bin Khattab meriwayatkan, telah datang seseorang kepada Rasulullah saw. dan bertanya, “Wahai Rasulullah, amal dalam Islam apakah yang paling dicintai oleh Allah Taala?” Beliau menjawab, “Salat pada waktunya. Barang siapa meninggalkannya, sungguh ia tidak lagi memiliki agama lagi, dan salat itu tiangnya agama.”
Kala Umar terluka karena tusukan, seseorang mengatakan, “Anda tetap ingin mengerjakan salat, wahai Amirul Mukminin?” “Ya, dan sungguh tidak ada tempat dalam Islam bagi yang menyia-nyiakan salat,” jawabnya. Lalu, ia pun mengerjakan salat, meski dari lukanya mengalir darah yang cukup banyak.
Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa berjumpa dengan Allah dalam keadaan menyia-nyiakan salat, Dia tidak akan mempedulikan sautu kebaikan pun darinya.”
Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada dosa yang lebih besar sesudah syirik, selain mengakhirkan salat dari waktunya dan membunuh seorang mukmin bukan dengan haknya.”
Aun bin Abdullah berkata, “Apabila seorang hamba dimasukkan ke dalam kuburnya, ia akan ditanya tentang salat sebagai sesuatu yang pertama kali ditanyakan. Jika baik barulah amal-amalnya yang lain dilihat. Sebaliknya, jika tidak, tidak ada satu amalan pun yang dilihat (dianggap tidak baik semuanya).”
Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seorang hamba mengerjakan salat di awal waktu, salat itu –ia memiliki cahaya– akan naik ke langit sehingga sampai ke Arsy, lalu memohonkan ampunan bagi orang yang telah mengerjakannya, begitu seterusnya sampai hari kiamat. Salat itu berkata, ‘Semoga Allah menjagamu sebagaimana kamu telah menjagaku.’ Dan, apabila seorang hamba mengerjakan salat bukan pada waktunya, salat itu–ia memiliki kegelapan–akan naik ke langit. Sesampainya di sana ia akan dilipat seperti dilipatnya kain yang usang, lalu dipukulkan ke wajah orang yang telah mengerjakannya. Salat itu berkata, ‘Semoga Allah menyia-nyiakanmu sebagaimana kamu telah menyia-nyiakanku’.”
Rasulullah saw. bersabda, “Ada tiga orang yang salatnya tidak diterima oleh Allah: seseorang yang memimpin suatu kaum padahal kaum itu membencinya; seseorang yang mengerjakan salat ketika telah lewat waktunya; dan seseorang yang memperbudak orang yang memerdekakan diri.” (HR Abu Dawud dari Abdullah bin Amru bin Ash).
Beliau saw. juga bersabda, Barang siapa menjamak dua salat tanpa ada uzur, sungguh ia telah memasuki pintu terbesar di antara pintu-pintu dosa besar.”
Dalam sebuah hadis yang lain disebutkan, “Sesungguhnya orang yang selalu menjaga salat wajib niscaya akan dikaruniai oleh Allah SWT dengan lima karamah:ditepis darinya kesempitan hidup, dijauhkan ia dari azab kubur, diterimakan kepadanya cacatan amalnya dengan tangan kanan, ia akan melewati shirath seperti kilat yang menyambar, dan akan masuk surga tanpa hisab.
Sebaliknya, orang yang menyia-nyiakannya niscaya akan dihukum oleh Allah dengan empat belas (14) hukuman: lima di dunia, tiga ketika mati, tiga di alam kubur, dan tiga lagi ketika keluar dari kubur.
Kelima hukuman di dunia adalah barakah dicabut dari hidupnya, tanda sebagai orang saleh dihapus dari wajahnya, semua amalan yang dikerjakannya tidak akan diberi pahala oleh Allah, doanya tidak akan diangkat ke langit, dan dia tidak akan mendapat bagian dari doanya orang-orang saleh.
Hukuman yang menimpanya ketika mati adalah dia akan mati dalam kehinaan, dalam kelaparan, dan dalam kehausan. Meskipun ia diberi minum air seluruh lautan dunia, semua itu tidak mampu menghilangkan dahaganya.
Hukuman yang menimpanya dikubur adalah kuburnya menyempit sehingga tulang-tulangnya remuk tak karuan, dinyalakan di sana api yang membara siang-malam, dan ia dihidangkan kepada seekor ular yang bernama As-Suja al-Aqra. Kedua bola matanya dari api, kuku-kukunya dari besi, dan panjang tiap kuku itu sejauh perjalanan satu hari. Ular itu terus-menerus melukai si mayit sambil berkata, ‘Akulah As-Suja al-Aqra!’ Seruannya bagaikan gemuruh halilintar, ‘Aku diperintah oleh Rabku untuk memukulmu atas kelakuanmu yang menunda-nunda salat subuh sampai terbit matahari, juga atas salat zuhur yang kau tunda-tunda sampai masuk waktu asar, juga atas asar yang kau tunda-tunda sampai magrib, juga atas magrib yang kau tunda-tunda sampai isya, dan atas isya yang kau tunda-tunda sampai subuh.’ Setiap kali ular itu memukulnya, ia terjerembab ke bumi selama 70 hasta.
Demikian keadaannya sampai datangnya hari kiamat nanti. Adapun hukuman yang menimpanya sekeluarnya dari kubur pada hari kiamat adalah hisab yang berat, kemurkaan Rab, dan masuk ke neraka.”
Dikisahkan, seseorang dari kalangan salaf turut menguburkan saudara perempuannya yang mati. Tanpa ia sadari sebuah kantong berisi harta yang ia bawa jatuh dan turut terkubur. Begitu pula dengan mereka yang hadir, tidak satu pun menyadarinya. Sepulang darinya, barula ia sadar. Maka, ia kembali ke makam dan ketika semua orang telah pulang ke tempat masing-masing ia bongkar kembali makam saudaranya itu. Dan ia pun terkejut begitu melihat api yang menyala-nyala dari dalam makam. Serta merta ia kembalikan tanah galian, dan pulang sambil bercucuran air mata. Mendapati ibunya, ia bertanya, “Duhai Ibunda, gerangan apakah yang telah dilakukan oleh saudara perempuanku?” “Mengapa kau menanyakan,anakku?” ibunya balik bertanya. Ia pun menjawab, “Bunda, sungguh aku melihat kuburnya dipenuhi kobaran api.” Lalu, ibunya menangis dan berkata, “Wahaianakku, dulu saudara perempuanmu terbiasa meremehkan dan mengakhirkan salat dari waktunya.”
Ini adalah keadaan mereka yang mengakhirkan salat dari waktunya. Lalu, bagaimana dengan mereka yang tidak mengerjakannya?
Marilah kita memohon pertolongan kepada Allah agar kita selalu dapat menjaga salat pada waktunya. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
Sumber: Al-Kabaair, Syamsuddin Muhammad bin Utsman bin Qaimaz at-Turkmani al-Fariqi ad-Dimasyqi asy-Syafii
kafemuslimah.com

Selanjutnya

Rabu, 02 Juli 2008

Perayaan Maulud Nabi Muhammad Saw..

“Antara yang Membolehkan dan Melarang”
Oleh: Hendri Susanto, Lc

 Prolog: Sunnatullah Perbedaan
Sepanjang sejarah, kita akan menemukan selalu beberapa permasalahan dalam konteks perbedaan sudut pandang dalam menyikapi seputar ruang lingkup –terbukanya–pintu berpendapat . Terutama seputar masalah hukum yang ada di dalamnya ruang untuk saling mengemukakan dalil. Hal ini merupakan sebuah nilai positif bila kita lihat dengan penuh seksama. Karena melahirkan beragam ilmu dan kemudahan bagi umat. Tentunya selama norma-norma dalam perbedaan –yang tak dapat dipungkiri– tersebut dibingkai dalam nuansa penuh hikmah dan dewasa.



Realita para ulama terdahulu kita telah mewarisi hal tersebut. Tidak heran bila kita lihat dalam bentangan kitab-kitab turats bila seorang murid tidak sependapat dengan gurunya. Cuma ada nilai besar yang ingin penulis tuangkan secara singkat saja dalam makalah sederhana ini. Yaitu: Senantiasa menjaga normatif yang menyebabkan kelanggengan hubungan secara harmonis dalam ruang lingkup Al-Mutaghayyirat. Bukan hal-hal yang tidak terbuka lagi tinjauan dan ruang berpendapat di dalamnya. Inilah yang disebut dengan Al-Tsawabit dalam agama kita.

Menilik permasalahan yang tengah kita kaji. Yaitu: Tentang peringatan maulud Nabi Muhammad Saw.. Bagi penulis merupakan hal yang berada di luar pokok-pokok ajaran Islam yang tak bisa diotak-atik lagi. Di samping hal ini juga ada perbedaan Wijhatu Annazhar dari para ulama kita. Hal ini bukan berarti bisa ditarik kepada satu kesimpulan saja. Yaitu: Antara memaksakan kepada satu acuan satu pendapat saja.

 Sejenak; Menatap dengan Jeli
Dalam makalah sederhana ini, penulis ingin mengajak kita sejenak untuk menilik lebih dalam. Antara kata Ihtifal dengan Adzdzikru. Karena kedua kata ini memiliki konotasi maksud yang ada nuansa bedanya. Kalau penulis lebih cenderung untuk menggunakan kata Adzdzikru dalam mengangkat beberapa momentum dalam sejarah Islam. Karena kata Adzdzikru lebih mampu membatasi ruang lingkup perbedaan dari pada Ihtifal.
Di samping dua kata di atas hanyalah dalam bentuk konotasi etimologi. Tapi tidak salah juga bila kita relasikan dengan kandungan dari tema yang sedang kita angkat. Yaitu: Adzdzikru Bi Mauludi Annabi. Nah, sekarang kita mencoba untuk membahas sekilas seputar “Perayaan” dengan Lahirnya rasulullah Saw.. Dengan memomohon rahmat dan taufiq-Nya, penulis dengan segala keterbatasan mencoba untuk memaparkan secara sederhana saja. Wallahu al-Musta’an.

 Sejarah Munculnya Perayaan Maulud Nabi

• تاريخه:
إن الناظر في السيرة النبوية وتاريخ الصحابة والتابعين وتابعيهم وتابع تابعيهم بل إلى ما يزيد على ثلاثمائة وخمسين سنة هجرية لم نجد أحدا لا من العلماء ولا من الحكام ولا حتى من عامة الناس قال بهذه العمل أو أمر به أو حث عليه أو تكلم به .
قال الحافظ السخاوي في فتاويه :"عمل المولد الشريف لم ينقل عن أحد من السلف الصالح في القرون الثلاثة الفاضلة وإنما حدث بعد".أهـ( )
إذن السؤال المهم : " متى حدث هذا الأمر –أعني المولد النبوي-وهل الذي أحدثه علماء أو حكام وملوك وخلفاء أهل السنة ومن يوثق بهم أم غيرهم ؟"
والجواب على هذا السؤال عند المؤرخ السني ( الإمام المقريزي ) رحمه الله :
• يقول في كتابه الخطط ( 1/ ص 490وما بعدها):" ذكر الأيام التي كان الخلفاء الفاطميون يتخذونها أعياداً ومواسم تتسع بها أحوال الرعية وتكثر نعمهم"
• قال:" وكان للخلفاء الفاطميين في طول السنة أعياد ومواسم وهي مواسم( رأس السنة)،ومواسم ( أول العام )،( ويوم عاشوراء) ،( ومولد النبي صلى الله عليه وسلم ) ، ( ومولد علي بن أبي طالب رضي الله عنه ) ، ( ومولد الحسن والحسين عليهما السلام )، ( ومولد فاطمة الزهراء عليها السلام )،(ومولد الخليفة الحاضر )، ( وليلة أول رجب ) ، ( ليلة نصفه ) ، ( وموسم ليلة رمضان ) ، ( وغرة رمضان )،(وسماط رمضان)،( وليلة الختم )،( وموسم عيد الفطر )،( وموسم عيد النحر )،( وعيد الغدير)،( وكسوة الشتاء)،( وكسوة الصيف )،( وموسم فتح الخليج )،( ويوم النوروز)،(ويوم الغطاس) ، ( ويوم الميلاد ) ،( وخميس العدس) ، ( وأيام الركوبات )"أ.هـ. Umat Islam sekarang tidak mengambil semuanya
• وقال المقريزي في إتعاظ الحنفاء(2/48)سنة (394):
"وفي ربيع الأول ألزم الناس بوقود القناديل بالليل في سائر الشوارع والأزقة بمصر".
• وقال في موضع آخر (3/99)سنة (517):
"وجرى الرسم في عمل المولد الكريم النبوي في ربيع الأول على العادة".وانظر (3/105).
• ووصف المقريزي هيئة هذه الاحتفالات التي تقام للمولد النبوي خاصة وما يحدث فيها من الولائم ونحوها ( أنظر الخطط1/432-433 ، صبج الأعشى للقلقشندي3/498-499).
• ومن النقل السابق تدبر معي كيف حُشِر المولد النبوي مع البدع العظيمة مثل:
-بدعة الرفض والغلو في آل البيت المتمثل في إقامة مولد علي وفاطمة والحسن والحسين رضي الله عنهم.
وسيأتي مزيد بسط لبيان أن الدولة العبيدية التي تدعي أنها فاطمية: بأنها دولة باطنية رافضية محاربة لله ولرسوله ولسنته ولحملة السنة المطهرة .
- بدعة الاحتفال بعيد النيروز وعيد الغطاس وميلاد المسيح وهي أعياد نصرانية .
يقول ابن التركماني في كتابه" اللمع في الحوادث والبدع" (1/293-316 ) عن هذه الأعياد النصرانية :"فصل ومن البدعة أيضا والخزي والبعاد ما يفعله المسلمون في نيروز النصارى و مواسمهم و الأعياد من توسع النفقة " قال :" وهذه نفقة غير مخلوفة وسيعود شرها على المنفق في العاجل والآجل " وقال : " ومن قلة التوفيق والسعادة ما يفعله المسلم الخبيث في يعرف بالميلادة ( أي ميلاد المسيح) ".، ونقل عن علماء الحنفية أن من فعل ما تقدم ذكره ولم يتب منه فهو كافر مثلهم .وذكر عدد من الأعياد التي يشارك فيها جهلة المسلين النصارى وبين تحريمها بالكتاب والسنة ومن خلال قواعد الشرع الكلية .

• ذكر من أبطلها من خلفاء الدولة العبيدية الفاطمية:

قال المقريزي في خططه (1/432):"وكان الأفضل بن أمير الجيوش قد أبطل أمر الموالد الأربعة : النبوي ، والعلوي ، والفاطمي ، والإمام الحاضر وما يهتم به وقدم العهد به حتى نسي ذكرها فأخذ الأستاذون يجددون ذكرها للخليفة الآمر بأحكام الله ويرددون الحديث معه فيها ويحسنون له معارضة الوزير بسببها وإعادتها وإقامة الجواري والرسوم فيها فأجاب إلى ذلك وعمل ما ذكر.."أ.هـ
فعلى هذا أول من أحدث ما يسمى بالمولد النبوي هم بنو عبيد الذين اشتهروا بالفاطميين ( ).

Dalam bentangan sejarah sejak rasululullah Saw. wafat hingga berlalunya periode sahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in, hingga berkuasanya Daulah Fathimiyyah, kita tidak menemukan pernahnya diangkat perayaan hari lahirnya rasulullah Saw..
Sejarah munculnya diangkat perayaan Maulud Nabi awalnya diadakan oleh Daulah Fathimiyyah. Di mana pusat kekuasaannya yatiu di Mesir. Sebagian ulama mengomentari kenapa peristiwa dijunjung tinggi oleh Fathimiyyah “Tujuannya adalah menarik hati umat Islam agar lebih simpatik kepada mereka, dan menampilkan secara perform bahwa mereka sangat mencintai rasulullah Saw.. Di samping Daulah mereka adalah: pemerintahan yang tak terlepas dari unsur-unsur Zindiq, Ilhad yang dibingkai di bawah syi’ar nuasa kesyi’ah-an dan cinta Alu al-Bait.

 Perspektif Para Ulama Kita
Menanggapi perayaan dalam rangka memperingati Maulud Nabi Saw., para ulama kita berbeda pendapat dalam hal ini. Antara yang membolehkan, bahkan mengharuskan. Dan bahkan ada yang mengharamkan secara mutlak. Artinya menganggap hal tersebut merupakan bid’ah baru yang mengotori kesucian ajaran Islam. Berikut dengan ringkas penulis paparkan dengan ringkas sekilas perspektif para ulama kita:

 Mereka yang Berpendapat ‘Bid’ah’.
Ada beberapa buku yang sempat penulis buka. Meskipun tidak sempat semuanya dibaca, tapi secara global kita simpulkan dari beberapa tulisan tersebut: Bahwa para ulama yang berpendapat perayaan maulud Nabi tersebut merupakan bid’ah mengacu kepada beberapa dalil. Diantranya:
{ اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا من دون الله } لأننا نحن ننظر إلى أن هذه البدعة وغيرها داخلة أولاً في عموم الحديث السابق "كل بدعة ضلالة وكل ضلالة في النار" وثانيا ننظر إلى أن موضوع البدعة مربوط بالتشريع الذي لم يأذن به الله عز وجل كما قال تعالى { أم لهم شركاء شرعوا لهم من الدين ما لم يأذن به الله }
Ke Dua: Tidak pernahdilakukan oleh generasi salafu ashshaleh. Seperti para sahabat, dan generasi sesudah mereka. Kalau digolongkan kepada Mandub tidak pas. Karena suatu yang sunnah merupakan ada landasan syar’i yang menuntunnya dan tiada sangsi ketika meninggalkannya. Dan tidak cocok bila dikatakan suatu hal yang mubah. Karena Ibtida’ bukanlah mubah menurut jumhur umat Islam.
Kalu penulis boleh simpulkan. Rata-rata para ulama kita yang mengatakan perayaan tersebut merupakan bid’ah yang harus dijauhi, beralasan kepada Al-Ghuluw terhadap rasulullah Saw.. Dan, Al-Israf Wa Attabdzir dalam kacamata Islam.

 Ulama yang Membolehkan
Tidak sedikit para ulama kita yang berpendapat bahwa peringatan Maulid Nabi merupakan suatu hal yang dibolehkan dalam agama kita. Bahkan diantara mereka ada yang sampai menggunakan bahasa ”Sebuah keharusan”. Seperti Syekh Muhammad Mushthafa Asysyanqithi dalam tulisan beliau di majalah Annadwah. Dengan beberapa alasan, diantaranya:
Pertama; Diterimanya oleh umat Islam sejak ratusan tahun yang silam.
Kedua; Pembagian Imam Al-’Iz bin Abdussalam tentang bid’ah kepada Ahkam Asysyari’ah al-khamsah.
Ketiga; Ungkapan Umar bin Khaththab r.a tentang masalah shalat tarwih ”Ni’matulbid’a”.
Keempat; Ungkapan Umar bin Abdul Aziz rahimahullah ”Tahaddats Linnas aqdhiyyah baqadari ma ahdatsu minalfujur”.
Ada tulisan –menarik– terbaru yang sempat penulis baca dalam majalah Al-Risalah tentang hukum Maulud Nabi Muhammad Saw.. Ditulis oleh Ustadz Abdul Qadir Ahmad Abdul Qadir. Menurut beliau hari kelahiran rasulullah Saw. merupakan Ayyamullah yang terkandung pada firman Allah Swt. dalam surat Ibrahim ayat: 5.

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Musa dengan membawa ayat-ayat Kami, (dan Kami perintahkan kepadanya): "Keluarkanlah kaummu dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dan ingatkanlah mereka kepada hari-hari Allah." Sesunguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi setiap orang penyabar dan banyak bersyukur.

Menurut sebagian para mufassirin, seperti Imam Asysyaukani rahimahullah dalam tafsir beliau Fathu Al-Qadir, maksud dari kata Ayyamillah pada ayat ini adalah kejadian-kejadian yang biasa diambil ibrah dan pelajaran di dalamnya. Seperti ungkapan beliau dalam menafsirkan ayat tersebut “Ay Bi waqaai’ihi… Al-‘arab Taqulu al-Ayyam fi ma’na al-waqaa’i’, Yuqalu: Fulan a’lamu biayyami al’arab, aw Waqaa’I’aha… Wabini’amillahi ‘alaihim…”.
Ustadz Abdul Qadir menambahkan “Apabila wajhu addilalahnya peringatan maulud nabi ini adalah tidak pernah dilakukan oleh para sahabat. Bagaimana dengan buku-buku sirah. Bukankah para sahabat juga tidak pernah menulis kutubussirah tersebut? Berarti buku-buku tersebut juga bid’ah? Ini mirip halnya dengan perayaan hari ‘Asyura. Hari di mana Nabi Musa a.s diselamatkan dari kejaran Fir’un dan bala tentaranya. Umat Islam berbuasa dalam momentum ini. Rasulullah Saw. menegaskan ’Nahnu kita Aula Bi Musa Minkum’ ”.
Menurut Ustadz Abdul Qadir, ada beberapa alasan untuk membantah pendapat yang mengatakan Maulud Nabi merupakan bid’ah. Diataranya:
Pertama: Momentum hari-hari kebesaran dalam Islam bukanlah termasuj ke dalam hal-hal ibadah yang bersifat tauqifiyyah.
Kedua: Berpatokan kepada dalil bahwa para sahabat dan tabi’in tidak pernah melakukan peringatan dengan Al-munasabat al-Imaniyyah –Ayyamillah– bertentangan sekali dengan kaedah ’Al-Ashlu Fi Al-Asyyaa’ Al-Ibahah Ma Lam Yarid Nashshun Bittahrim’.
Ketiga: Pengharaman terhadap masalah ini merupakan hukum tanpa nash yang sesuai. Bahkan termasuk Qaulun ’alallahi bighairi ’ilmin.
Keempat: Perintah Allah Swt. kepada Musa a.s untuk memberikan peringatan kepada kaumnya tentang Ayyamillah. Dan perintah tersebut merupakan perintah juga terhadap kita. Karena tidak ada dalil yang menasakhnya”.

 Prolog: Pendapat Penulis
Hidup di zaman serba semuanya –bisa– terjadi. Jauh dari nilai-nilai perjuangan. Apalagi bila kita bandingkan dengan kehidupan salafuna ashshaleh dulu. Yaitu di mana nilai-nilai Islam masih dijunjung tinggi, semangat mengidolakan rasululullah Saw. terpatri di sanubari mereka. Kemudian terwujud dalam bentuk ritual dan keseharian. Sungguh bila kita bandingkan dengan zaman sekarang, maka nilai-nilai ini yang sudah semakin pudar dari generasi belakangan. Hari-hari penuh sejarah yang diukir oleh pejuang terdahulu dengan warisan emas kegemilangannya, tidak lagi dikenang. Bahkan dibiarkan begitu saja berlalu tanpa ada nilai penghargaan sedikitpun.
Menurut kami, keterbelakangan umat kita di antara penyebabnya adalah: Tidak mengenalnya mereka terhadap generasi terbaik terdahulu. Dan minimnya semangat mengkaji sejarah perjuangan generasi terbaik. Maka hal ini merupakan salah-satu sebab jauhnya umat ini dari nilai-nilai keislaman. Bahkan, kelalaian mereka semakin parah apabila tidak diberikan peringatan yang mampu mengumpulkan mereka dalam satu moment yang menghadirkan banyak orang. Seperti halnya maulud Nabi Muhammad Saw..

”Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”.

Islam merupakan ajaran yang sangat bijak dan relevan dengan perkembangan waktu dan tempat. Dan ajaran yang agung ini selalu mengacu kepada rambu yang paling tepat dan menjanjikan. Tidak Ifrath dan bukan juga ajaran yang mengandung nuansa Tafrith. Karena kedua hal ini bukanlah dari Islam.
Apabila kita teliti. Maka dua kata di atas hanya ada dalam agama Nashrani dan Umat Yahudi. Karena di samping mereka terlalu mensucikan para nabi. Di sisi lain terlihat mereka sangat merendahkan bahkan membunuh para Nabi. Akan tetapi Islam tidak seperti itu. Islam sangat menghargai semua para nabi. Orang yang membeda-bedakan para anbiya’ berarti menunjukkan tidak sempurnanya iman seseorang. Sebagaimana termaktub dalam surat Al-Baqarah, ayat: 285.

"...Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya...".

Menurut kami, moment kelahiran manusia paling agung di dunia ini, dan hamba yang paling dicintai oleh Allah Swt., yaitu Muhammad Saw.. Merupakan hari yang paling bersejarah bagi umat Islam. Bahkan alam dan seisinya. Karena dengan lahirnya beliau ke dunia ini, merupakan titik awal datangnya penerang kegelapan. Dan penyinar hidayah bagi kesesatan se antero dunia ini. Mengapa tidak? Beliaulah penutup sekalian para nabi. Pembawa risalah paling mulia. Islam. Nah, peringatan yang diangkat oleh belahan dunia Islam saat ini, apabila terjauh dari unsur-unsur yang diharamkan oleh Islam, maka itu baru termasuk kepada bab yang dilarang. Namun, apabila hal-hal di bawah ini dipenuhi dalam Dzikru Maulud Nabi Saw. tersebut, menurut penulis merupakan suatu hal yang mengandung banyak nilai postivnya. Seperti:
1. Diangkat dengan niat mengenang jasa perjuangan rasulullah Saw.. Dengan itu istisy’ar mahabbaturrasul Saw. akan lebih menjiwa di hati umat.
2. Peringatan maulud tersebut jauh dari anggapan ibadah yang masyru’ dalam Islam. Artinya jangan sampai mengnanggap itu merupakan syari’at yang wajib diadakan.
3. Harus jauh dari Al-Ghuluw dan Israf serta mubadzir. Karena ketiga perbuatan tersebut bukanlah dari Islam. Dan bukan termasuk cara yang dicintai rasulullah Saw.. Seperti yang terjadi di sebagian kalangan Tarekat dan Sufi yang.
4. Menajadikan momen tersebut sebagai lahan amal silaturrahim. Karena peringatan tersebut merupakan salah-satu sarana yang mampu mengumpulkan banyak orang yang berasal dari berbagai kalangan dan elit. Sehingga terjalinnya hubungan harmonis penuh nuansa persaudaraan sesama umat Islam. Karena Islam juga menuntun kita untuk itu “Afsyussalam, Washilul Arham Waath’imuththa’am...”.
5. Menjadikan momen tersebut sebagai wasilah untuk menyampaikan dakwah Islam kepada semua lapisan masyarakat. Dan himbauan –kepada mereka– agar mempelajari sirah rasulullah Saw..

Demikian makalah sederhana ini penulis paparkan. Masukan, kritikan dan bimbingan ke arah yang membangun sangat penulis nantikan dari kita semua. Mari, bersama Islam menuju kehidupan yang rabbani. Menapaki jalan perjuangan baginda rasululullah Saw.. Hanya di jalan dan untuk dakwah-Nya. Agar kita termasuk ke dalam kafilah para pejuang yang diabadikan sejarah. Allahumma Alhimna Al-Rusyda Warzuqna Al-Ikhlasha Wa Al-Qabul, amin. Wallahu a’lam bishshawab.


Mutsallats, Kairo, Selasa 10 April 2007.
Al-Faqier Ilallah:


Abu Ubaidah Al-Hasan, Lc


Selanjutnya

Selasa, 01 Juli 2008

Zakat Profesi

I. Khilaf Ulama Dalam Zakat Profesi
Zakat profesi memang tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW bahkan hingga masa berikutnya selama ratusan tahun. Bahkan kitab-kitab fiqih yang menjadi rujukan umat ini pun tidak mencantumkan bab zakat profesi di dalamnya.

Wacana zakat profesi itu merupakan ijtihad pada ulama di masa kini yang nampaknya berangkat dari ijtihad yang cukup memiliki alasan dan dasar yang juga cukup kuat.



Salah satunya adalah rasa keadilan seperti yang anda utarakan tersebut. Harus diingat bahwa meski di zaman Rasulullah SAW telah ada beragam profesi, namun kondisinya berbeda dengan zaman sekarang dari segi penghasilan.
Dalam masalah ketentuan harta yang wajib dizakati, memang ada perbedaan cara pandang di kalangan ulama. Ada kalangan yang
a. Argumen Penentang Zakat Profesi
Mereka mendasarkan pandangan bahwa masalah zakat sepenuhnya masalah ubudiyah, sehingga segala macam bentuk aturan dan ketentuannya hanya boleh dilakukan kalau ada petunjuk yang jelas dan tegas atau contoh langsung dari Rasulullah SAW. Bila tidak ada, maka tidak perlu membuat-buat.

Diantara mereka yang berada dalam pandangan seperti ini adalah fuqaha kalangan zahiri seperti Ibnu Hazm dan lainnya dan juga jumhur ulama. Kecuali mazhab hanafiyah yang memberikan keluwasan dalam kriteria harta yang wajib dizakati.
Umumnya ulama hijaz dan termasuk juga Dr. Wahbah Az-Zuhaily pun menolak keberadaan zakat profesi sebab zakat itu tidak pernah dibahas oleh para ulama salaf sebelum ini. Umumnya kitab fiqih klasik memang tidak mencantumkan adanya zakat profesi.
Apalagi di zaman Rasulullah dan salafus sholeh sudah ada profesi-porfesi tertentu yang mendapatkan nafkah dalam bentuk gaji atau honor. Namun tidak ada keterangan sama sekali tentang adanya ketentuan zakat gaji atau profesi. Bagaimana mungkin sekarang ini ada dibuat-buat zakat profesi.

b. Argumen Pendukung Zakat Profesi
Para pendukung zakat profesi tidak kalah kuatnya dalam berhujjah. Misalnya mereka menjawab bahwa profesi dimasa lalu memang telah ada, namun kondisi sosialnya bebeda dengan hari ini. Menurut para pendukung zakat profesi, yang menjadi acuan dasarnya adalah kekayaan seseroang. Menurut analisa mereka, orang-orang yang kaya dan memiliki harta saat itu masih terbatas seputar para pedagang, petani dan peternak.

Ini berbeda dengan zaman sekarang, dimana tidak semua pedagang itu kaya, bahkan umumnya peternak dan petani di negeri ini malah rata-rata hidup miskin.

Sebaliknya, profesi orang-orang yang dahulu tidak menghasilkan sesuatu yang berarti, kini menjadi profesi yang membuat mereka menjadi kaya dengan harta berlimpah. Penghasilan mereka jauh melebihi para pedagang, petani dan peternak dengan berpuluh kali bahkan ratusan kali. Padahal secara teknis, apa yang mereka kerjakan jauh lebih simpel dan lebih ringan dibanding keringat para petani dan peternak itu.

Inilah salah satu pemikiran yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk menetapkan zakat profesi yang intinya adalah azas keadilan. Namun dengan tidak keluar dari mainframe zakat itu sendiri yang filosofinya adalah menyisihkan harta orang kaya untuk orang miskin.

Yang berubah adalah fenomena masyarakatnya dan aturan dasar zakatnya adalah tetap. Karena secara umum yang wajib mengeluarkan zakat adalah mereka yang kaya dan telah memiliki kecukupan. Namun karena kriteria orang kaya itu setiap zaman berubah, maka bisa saja penentuannya berubah sesuai dengan fenomena sosialnya.

Di zaman itu, penghasilan yang cukup besar dan dapat membuat seseorang menjadi kaya berbeda dengan zaman sekarang. Diantaranya adalah berdagang, bertani dan beternak. Sebaliknya, di zaman sekarang ini berdagang tidak otomatis membuat pelakunya menjadi kaya, sebagaimana juga bertani dan beternak. Bahkan umumnya petani dan peternak di negeri kita ini termasuk kelompok orang miskin yang hidupnya serba kekuarangan.

Sebaliknya, profesi-profesi tertentu yang dahulu sudah ada, tapi dari sisi pemasukan, tidaklah merupakan kerja yang mendatangkan materi besar. Dan di zaman sekarang ini terjadi perubahan, justru profesi-profesi inilah yang mendatangkan sejumlah besar harta dalam waktu yang singkat. Seperti dokter spesialis, arsitek, komputer programer, pengacara dan sebagainya. Nilainya bisa ratusan kali lipat dari petani dan peternak miskin di desa-desa.

Perubahan sosial inilah yang mendasari ijtihad para ulama hari ini untuk melihat kembali cara pandang kita dalam menentukan : siapakah orang kaya dan siapakah orang miskin ?

Intinya zakat itu adalah mengumpulkan harta orang kaya untuk diberikan pada orang miskin. Di zaman dahulu, orangkaya identik dengan pedagang, petani dan peternak. Tapi di zaman sekarang ini, orang kaya adalah para profesional yang bergaji besar. Zaman berubah namun prinsip zakat tidak berubah. Yang berubah adalah realitas di masyarakat. Tapi intinya orang kaya menyisihkan uangnya untuk orang miskin. Dan itu adalah intisari zakat.

Sehingga dalam keyakinan mereka, bila para ulama terdahulu menyaksikan realita sosial di hari ini, mereka akan terlebih dahulu menambahkan bab zakat profesi dalam kitab-kitab mereka.

Bila dikaitkan bahwa zakat berkaitan dengan masalah ubudiyah, memang benar. Tapi ada wilayah yang tidak berubah secara prinsip dan ada wilayah operasional yang harus selalu menyesuaikan diri dengan zaman.
Prinsip yang tidak berubah adalah kewajiban orang kaya menyisihkan harta untuk orang miskin. Dan wajib adanya amil zakat dalam penyelenggaraan zakat. Dan kententuan nisab dan haul dan seterusnya. Semuanya adalah aturan 'baku' yang didukung oleh nash yang kuat.
Tapi menentukan siapakah orang kaya dan dari kelompok mana saja, harus melihat realitas masyarakat. Dan ketika ijtihad zakat profesi digariskan, para ulama pun tidak semata-mata mengarang dan membuat-buat aturan sendiri. Mereka pun menggunakan metodologi fikih yang baku dengan beragam qiyas atas zakat yang sudah ditentukan sebelumnya.
Adanya perkembangan ijtihad justru harus disyukuri karena dengan demikian agama ini tidak menjadi stagnan dan mati. Apalagi metodologi ijtihad itu sudah ada sejak masa Rasulullah SAW dan telah menunjukkan berbagai prestasinya dalam dunia Islam selama ini. Dan yang paling penting, metode ijtihad itu terjamin dari hawa nafsu atau bid`ah yang mengada-ada.

Pada hakikatnya, kitab-kitab fiqih karya para ulama besar yang telah mengkodifikasi hukum-hukum Islam dari Al-Quran dan As-Sunnah adalah hasil ijtihad yang gemilang yang menghiasi peradaban Islam sepanjang sejarah. Semua aturan ibadah mulai dari wudhu`, shalat, puasa, haji dan zakat yang kita pelajari tidak lain adalah ijtihad para ulama dalam memahami nash Al-Quran dan As-Sunnah.
Kehidupan manusia sudah mengami banyak perubahan besar. Dengan menggunakan pendekatan seperti itu, maka hanya petani gandum dan kurma saja yang wajib bayar zakat, sedangkan petani jagung, palawija, padi dan makanan pokok lainnya tidak perlu bayar zakat. Karena contoh yang ada hanya pada kedua tumbuhan itu saja.

Sementara disisi lain ada kalangan yang melakukan ijtihad dan penyesuaian sesuai dengan kondisi yang ada. Mereka misalnya mengqiyas antara beras dengan gandum sebagai sama-sama makanan pokok, sehingga petani beras pun wajib mengeluarkan zakat.

Bahkan ada kalangan yang lebih jauh lagi dalam melakukan qiyas, sehingga mereka mewajibkan petani apapun untuk mengeluarkan zakat. Maka petani cengkeh, mangga, bunga-bungaan, kelapa atau tumbuhan hiasan pun kena kewajiban untuk membayar zakat. Menurut mereka adalah sangat tidak adil bila hanya petani gandunm dan kurma saja yang wajib zakat, sedangkan mereka yang telah kaya raya karena menanam jenis tanaman lain yang bisa jadi hasilnya jauh lebih besar, tidak terkena kewajiban zakat.

Diantara mereka yang berpendapat seperti ini antara lain adalah Al-Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya.

Dan ide munculnya zakat profesi kira-kira lahir dari sistem pendekatan fiqih gaya Al-Hanafiyah ini, dimana mereka menyebutkan bahwa kewajiban zakat adalah dari segala rizki yang telah Allah SWT berikan sehingga membuat pemiliknya berkecukupan atau kaya.

Dan semua sudah sepakat bahwa orang kaya wajib membayar zakat. Hanya saja menurut kalangan ini, begitu banyak terjadi perubahan sosial dalam sejarah dan telah terjadi pergeseran besar dalam jenis usaha yang melahirkan kekayaan.
Dahulu belum ada dokter spesialis, lawyer atau konsultan yang cukup sekali datang bisa mendapatkan harta dalam jumlah besar dan mengalir lancar ke koceknya. Misalnya seorang dokter spesialis yang berpraktek hanya dalam hitungan menit, tapi honornya berjuta. Dibandingkan dengan petani di kampung yang kehujanan dan kepanasan sedangkan hasilnya pas-pasan bahkan sering nombok, maka alangkah sangat tidak adilnya agama ini, bila si petani miskin wajib bayar zakat sedangkan dokter spesialis itu bebas dari beban.

Karena itulah mereka kemudian merumuskan sebuah pos baru yang pada dasarnya tidak melanggar ketentuan Allah SWT atas kewajiban bayar zakat bagi orang kaya. Hanya saja sekarang ini perlu dirumuskan secara cermat, siapakah orang yang bisa dibilang kaya itu. Dan para profesional itu tentu berada pada urutan terdepan dalam hal kekayaan dibandingkan dengan orang kaya secara tradisional yang dikenal di zaman dahulu. Untuk itu agar mereka ini juga wajib mengeluarkan zakat, maka pos zakat mereka itu disebut dengan zakat profesi.

Dan bila dirunut ke belakang, sebenarnya zakat profesi ini bukanlah hal yang sama sekali baru, karena ada banyak kalangan salaf yang pernah menyebutkannya di masa lalu meski tidak / belum populer seperti di masa kini.

Namun begitulah, kita tahu bahwa di dalam tubuh umat ini memang ada khilaf dalam cara pandang terhadap masalah zakat, sehingga ada yang mendukung zakat profesi di satu pihak karena lebih logis dan nalar dan di pihak lain menentangnya karena dianggap tidak ada masyru'iyahnya.
II. Kriteria Yang Wajib Dizakatkan
Yang termasuk dalam zakat profesi menurut para pendukungnya adalah semua pemasukan dari hasil kerja dan usaha. Bentuknya bisa berbentuk gaji, upah, honor, insentif, mukafaah, persen dan sebagainya. Baik sifatnya tetap dan rutin atau bersifat temporal atau sesekali.
1. Penghasilan Kotor Atau Bersih
Namun bagaimanakah menghitung pengeluaran itu ? apakah berdaasrkan pemasukan kotor ataukah setelah dipotong dengan kebutuhan pokok ? Dalam hal ini ada dua kutub pendapat. Sebagian mendukung tentang pengeluaran dari pemasukan kotor dan sebagian lagi mendukung pengeluaran dari pemasukan yang sudah bersih dipotong dengan segala hajat dasar kebutuhan hidup.
2. Jalan Tengah Qaradawi
Dalam kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan bahwa untuk mereka yang berpenghasilan tinggi dan terpenuhi kebutuhannya serta memang memiliki uang berlebih, lebih bijaksana bila membayar zakat dari penghasilan kotor sebelum dikurangi dengan kebutuhan pokok.
Misalnya seseorang bergaji 200 juta setahun, sedangkan kebutuhan pokok anda perbulannya sekitar 2 juta atau setahun 24 juta. Maka ketika menghitung pengeluaran zakat, hendaknya dari penghasilan kotor itu dikalikan 2,5 %.
Namun masih menurut Al-Qaradhawi, bila anda termasuk orang yang bergaji pas-pasan bahkan kurang memenuhi standar kehidupan, kalaupun anda diwajibkan zakat, maka penghitungannya diambil dari penghasilan bersih setelah dikurangi hutang dan kebutuhan pokok lainnya. Bila sisa penghasilan anda itu jumlahnya mencapai nisab dalam setahun (Rp. 1.300.000,-), barulah anda wajib mengeluarkan zakat sebesr 2,5 % dari penghasilan bersih itu.
Nampaknya jalan tengah yang diambil Al-Qaradhawi ini lumayan bijaksana, karena tidak memberatkan semua pihak. Dan masing-masing akan merasakan keadilan dalam syariat Islam. Yang penghasilan pas-pasan, membayar zakatnya tidak terlalu besr. Dan yang penghasilannya besar, wajar bila membayar zakat lebih besar, toh semuanya akan kembali.
Kedua pendapat ini memiliki kelebihan dan kekuarangan. Buat mereka yang pemasukannya kecil dan sumber penghidupannya hanya tergantung dari situ, sedangkan tanggungannya lumayan besar, maka pendapat pertama lebih sesuai untuknya.
Pendapat kedua lebih sesuai bagi mereka yang memiliki banyak sumber penghasilan dan rata-rata tingkat pendapatannya besar sedangkan tanggungan pokoknya tidak terlalu besar.
III. Nishab
Para ulama umumnya mengqiyaskan zakat profesi dengan zakat tanaman. termasuk ketika mengqiyaskan nisab. Maka nishab zakat profesi sesuai dengan zakat tanaman, yaitu setiap menerima panen atau penghasilan dan besarnya adalah 5 wasaq atau setara dengan 652,8 kg gabah.
"…Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)…" (QS Al An'am 141 )
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima wasaq" (HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan sanad jayyid)
"Dan tidak ada zakat pada kurma yang kurang dari lima wasaq" (HR Muslim).
1 wasaq = 60 sha', 1sha' = 2,176 kg, Maka 5 wasaq = 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg gabah. Jika dijadikan beras sekitar 520 kg. Maka nishab zakat profesi seharga dengan 520 kg beras. Yaitu sekitar Rp. 1.300.000,-.
Nishab ini adalah jumlah pemasukan dalam satu tahun. Artinya bila penghasilan seseorang dikumpulkan dalam satu tahun bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok dan jumlahnya mencapai Rp. 1.300.000,- maka dia sudah wajib mengeluarkan zakat profesinya. Ini bila mengacu pada pendapat pertama.
Dan bila mengacu kepada pendapat kedua, maka penghasilannya itu dihitung secara kotor tanpa dikurangi dengan kebutuhan pokoknya. Bila jumlahnya dalam setahun mencapai Rp. 1.300.000,-, maka wajiblah mengeluarkan zakat.
IV. Waktu Membayarnya
Zakat profesi dibayarkan saat menerima pemasukan karena diqiyaskan kepada zakat pertanian yaitu pada saat panen atau saat menerima hasil.
V. Besarnya yang harus dikeluarkan
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini, ia berbeda dengan hasil tanaman, dan lebih dekat dengan 'naqdain' (emas dan perak). Oleh sebab itu, para ulama menyebutkan bahwa kadar zakat profesi yang dikeluarkan diqiyaskan berdasarkan zakat emas dan perak, yaitu 'rub'ul usyur' atau 2,5 % dari seluruh penghasilan kotor.
Nash yang menjelaskan kadar zakat 'naqdaian' sebanyak 2,5% adalah sabda Rasulullah SAW:
" Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar (2,5%)" (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi). "
Berikanlah zakat perak dari 40 dirham dikeluarkan satu dirham. Tidak ada zakat pada 190 dirham (perak), dan jika telah mencapai 200 dirham maka dikeluarkan lima dirham" (HR Ashabus Sunan).
Sehingga jadilah nishab zakat profesi 2,5 % dari hasil kerja atau usaha.

Selanjutnya